KALAMANTHANA, Buntok – Dari 40 adegan reka ulang kasus pembunuhan Iban, tepat di adegan ke-27 tersangka Budi menghabisi nyawa Iban, sesuai dengan pelaksanaan rekontruksi yang digelar oleh pihak Polres Barsel di Pasar Beringin Buntok Kamis (9/11/2017).
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga kepada sejumlah wartawan mengatakan, digelarnya rekontruksi semata-mata guna kepentingan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Sebab jika BAP-nya sudah dinyatakan lengkap maka kasusnya akan kita limpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Yussak.
Ia juga menjelaskan, dari 40 adegan reka ulang yang telah disiapkan penyidik itu, merupakan kronologis mulai dari awal kejadian perdebatan hingga akhirnya pelaku mengambil pisau dan melakukan penusukkan kepada korban.
“Untuk proses reka ulang ini, pihak kita tidak ada melakukan tambahan adegan. Semua rill sesuai kejadian dan pernyataan hasil pemeriksaan tersangka,” tutur Yussak.
Ditambahkan olehnya sementara tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 Junto 338 dengan ancaman pidana minimal hukuman se umur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Jika semua pelaksanaan sudah selesai maka kasus akan segera langsung kita limpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Yussak.(dgd)
Discussion about this post