KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan segera menandatangani nota kesepemahaman (MoU) penanganan permasalahan dana desa. Hal tersebut menindaklanjuti MoU yang ditandatangani Kapolri dengan beberapa kementerian terkait.
“Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia penandatangan MoU terkait teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Dari penandatanganan ini kami memberi penekanan kepada pencegahan dan pengawasan dana desa supaya tidak ada penyalahgunaan,” ujar Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Jumat (10/11/2017).
Tato mengatakan, ada beberapa teknis tindak lanjut kesepakatan pelaksanaan kerja sama antara Polres dan Pemkab Barut dalam pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Sebelum menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kepala desa sudah melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa.
“Sejak penyusunan rancangan APBDes, kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa. Hal ini dilakukan agar tidak keluar dari tujuan utama, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila rencana penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan tujuan dan melenceng dari rencana anggaran biaya APBDes, Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan dan memberikan saran kepada kades,” ujar orang nomor satu korps baju coklat di Barut ini.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa nantinya, rancangan APBDes akan dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk banner besar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat luas bisa melakukan kontrol sosial terhadap penyelewengan dana desanya.
“Setelah rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes, kades menyampaikan kepada camat dan Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat. Jadi, nantinya setiap kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya pada banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum. Banner akan dipasang minimal satu, kalau bisa lebih banyak lebih bagus. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Tato.
Proses penegakan hukum mengenai penyelewengan dana desa dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran Bhabinkamtibmas hingga ditangani Polres Barut. Apabila Bhabinkamtibmas menemukan adanya penyelewengan dana dan tegurannya diacuhkan oleh kepala desa, ia berhak melapor kepada kapolsek dan kasat binmas.
“Apabila ditemukan penyelewengan dana dan teguran Bhabinkamtibnas tidak diindahkan kades, laporan temuan akan disampaikan kepada kapolsek dan kasat binmas yang selanjutnya berkoordinasi dengan kasat reskrim. Atas laporan temuan tersebut, kasat reskrim berkoordinasi dengan inspektorat daerah untuk diberi kesempatan melakukan audit pemeriksaan secara internal. Nantinya, inspektorat daerah melakukan pemeriksaan kepada pemerintah desa dan memberikan rekomendasi tindak lanjut,” pungkasnya. (atr)
Discussion about this post