KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyetujui usulan Fraksi PDI Perjuangan, supaya perangkat desa pensiun pada usia 60 tahun. Persetujuan tersebut diutarakan Bupati Nadalsyah saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum lima fraksi pendukung dewan, kemarin.
Menurut Nadalsyah, setelah pemerintah mengikuti, menyimak, dan mempelajari pandangan umum lima fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa terkait masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun, sejalan dan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2017.
Dua aturan tersebut, lanjut Nadalsyah, sejalan pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang intinya menyebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama yang baik dalam pembentukan produk hukum daerah. Salah satu bentuk dukungan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam usaha melaksanakan pembangunan dan mengembangkan tugas pemerintah serta pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Set Enus Yuneas Mebas mengatakan, setelah mendengarkan jawaban pemerintah, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal pembahasan Raperda Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa pada 15-16 November 2017. “Setelah itu, baru rapat paripurna berupa pendapat akhir lima fraksi terhadap raperda tersebut,” katanya. (mki) |
Discussion about this post