KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menarik personilnya dari kegiatan pembatasan tonase angkutan barang dan pengaturan lalu lintas selama kegiatan rehabilitasi Jembatan Pulau Telo di Kapuas.
Penarikan personil ini sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan Dinas Perhubungan Kapuas kepada PT Persada Nusantara Prima selaku kontraktor proyek rehabilitasi Jembatan Pulau Telo bernomor 550/260/Dishub 2017 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, I Made Sumartha.
Dengan memperhatikan dan melakukan kajian terhadap pelaksanaan beban tugas pembatasan tonase angkutan barang dan pengaturan lalu lintas yang melintas Jembatan Pulau Telo tersebut, Dishub Kapuas menilai bahwa beban tugas tersebut sangat berat sehingga mereka pun menyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan.
Dishub pun dalam suratnya kemudian mempersilahkan pihak PT Persada Nusantara Prima, untuk mencari personil pengamanan pembatasan tonase angkutan barang dan pengaturan lalu lintas di Jembatan Pulau Telo tersebut selanjutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, I Made Sumartha, membenarkan surat pemberitahuan penarikan personil yang disampaikan kepada management PT Persada Nusantara Prima. Namun pihaknya tetap melaksanakan tugas pengamanan di timbangan Kecamatan Basarang.
“Betul, kami masih menunggu jawaban pihak perusahaan, dan kami masih tetap melaksanakan pengamanan di timbangan Basarang. Untuk buka tutup dari pihak Lantas Polres Kapuas,” katanya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh KALAMANTHANA, mundurnya Dishub dari kegiatan pengamanan pembatasan tonase angkutan barang dan pengaturan lalu lintas di Jembatan Pulau Telo, lantaran adanya permasalahan di lapangan dengan petugas dari instansi lain. (is)
Discussion about this post