KALAMANTHANA, Penajam – Sejumlah enam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah dituntaskan Kejaksaan Negeri setempat. Hanya saja, sebagian tersangka belum bisa dieksekusi karena mengajukan banding. Kasus apa saja?
Rata-rata, kasus korupsi tersebut adalah program dan proyek yang sudah berlangsung cukup lama. Salah satu di antaranya adalah kasus pengadaan whiteboard interactive di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Proyek yang didanai dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu bernilai Rp10 miliar, tapi pengadaan 130 unit whiteboard interactive itu hanya senilai Rp4,2 miliar saja.
Ada pula kasus pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Proyek ini menggunakan anggaran APBD 2011, sudah enam tahun yang lalu. Anggarannya mencapai Rp38 miliar, tapi yang dipakai hanya Rp6,7 miliar.
Pembebasan lahan yang diduga juga terjadi tindakan korupsinya adalah pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng. Kemudian, ada pula sejumlah kasus dana desa yang digunakan Lembaga Perkreditan Desa.
“Enam kasus itu sudah masuk penuntutan dan semua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Guntur Eka Pradana di Penajam, Senin (13/11/2017).
Hanya saja, sebagian besar dari enam perkara tindak pidana korupsi itu belum bisa dieksekusi. Sebab, meskipun sudah divonis bersalah, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, para tersangka mengajukan banding dan kasasi. Tak kurang dari 11 tersangka kini nasibnya akan ditentukan majelis kasasi di Mahkamah Agung, sementara satu lainnya di tangan hakim banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (hr/myu)
Discussion about this post