KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas tahun 2016, presentase rumah tangga yang menggunakan sumber air bersih di Kapuas hanya 38,26 persen dan sumber air minum layak hanya 28,10 persen
Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo, menilai bahwa data dari BPS ini kurang valid. “Karena sumber air bersih dari kita (PDAM) saja sudah 37%, belum lagi dari Dinas PU ada Pamsimas, sumur bor, sumur gali. Jadi, harusnya presentasenya lebih dari itu,” katanya di Kuala Kapuas.
Widodo berharap hal ini perlu dilakukan pendataan ulang agar menghasilkan data yang benar-benar valid. “Kecamatan kan mereka punya data, sumur bor berapa KK dilayani, lalu Pamsimas juga berapa KK yang dilayani. Kami sendiri siap mendampingi jika dilakukan pendataan ulang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPS Kabupaten Kapuas, Hery, mengatakan, dalam melakukan pendataan pihaknya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kami lembaga independen dimana melakukan pendataan mengacu pada SOP dan angka yang kita rilis pun bersifat nasional yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (13/11/2017).
“Kalau ada yang mengatakan data kita kurang valid, dia ada dasar tidak. Karena setiap omongan harus punya dasar. BPS sendiri setiap mengatakan punya dasar. Kalau data dia valid dan mau membandingkan, oke apakah sama dengan standar yang kita pakai,” timpal Hery.
Menurut Kepala BPS Kapuas ini, terjadinya perbedaan data merupakan hal yang biasa. “Bagi kami ini hal yang biasa terjadinya perbedaan data. BPS memang setiap mengeluarkan angka ada yang suka dan ada yang tidak suka,” katanya.
Hery menambahkan, petugas BPS yang turun melakukan survey adalah petugas yang sebelumnya telah diberikan pelatihan. “Petugas yang kita rekrut untuk melakukan survey sebelumnya sudah mengikuti pelatihan,” jelasnya.
Adapun air minum layak dan bersih menurut BPS, adalah air minum yang terlindungi meliputi menampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah.
Hal ini tidak termasuk air kemasan, air dari penjualan keliling, air yang dijual melalui tangki, air sumur dan mata air tidak terlindungi. (is)
Discussion about this post