KALAMANTHANA, Penajam – Lamin Richdianto melaporkan YH, pemilik akun facebook Destadisfa Maulana, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan media sosial terhadap keluarganya.
Pelaporan dilakukan Lamin ke Polsek Waru, Penajam Paser Utara, Senin (13/11/2017) sore. Laporan tersebut diterima Kanit Serse Polsek Waru, Iptu Dodi Irianto didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Waru.
“Kami akan tindak lanjuti apapun bentuk laporan masyarakat,” ujar Dodi saat menerima pelaporan tersebut.
Apa yang membuat Lamin melaporkan YH? Semua berawal dari peristiwa Jumat (10/11) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, berlangsung acara tahlilan 40 hari meninggalnya Yayan Harianto, suami dari putri Lamin, yakni Aprilia di RT 08 Kelurahan Waru.
“Usai acara, saya pulang duluan. Tidak lama kemudian datang anak saya Aprilla yang merupakan istri dari almarhum Yayan Harianto dari tempat acara yang sama dengan kondisi sambil menangis,” ujarnya.
Lamin pun bertanya kenapa Aprilia menangis. Dia kemudian melihat postingan di facebook dan beberapa komentar di akun Destadisfa Maulana. Melihat postingan dan komentar-komentar itu, Lamin paham apa yang membuat putrinya menangis.
Postingan tersebut, dia nilai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap putrinya, juga keluarganya. Postingan tersebut, menurutnya, tidak layak diumbar di media sosial.
“Sebenarnya, saya sudah lakukan penyampaian lewat messanger, tapi diabaikan. Bahkan yang bersangkutan membuat status baru. Mungkin dianggap itu semua lelucon dan terkesan meremehkan,” ujarnya.
Karena tak ada niat baik dari pemilik akun, Lamin pun memutuskan melaporkan pemilik akun Destadisfa Maulana itu ke Polsek Waru. YH yang diduga pemilik akun itu adalah warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru.
“Dia telah melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun facebook Destadisfa Maulana terhadap keluarga kami melalui postingannya tanggal 10 November 2017 pukul 20.41 Wita,” ujar Lamin. Dia pun menyertakan print out foto screenshoot dari postingan tersebut. (myu/hr)
Discussion about this post