KALAMANTHANA, Penajam – Salah satu faktor kelemahan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ataupun dana desa (DD) di sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena faktor sumber daya manusia (SDM).
Hal ini dikatakan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten PPU Hendri Sutrisno kepada KALAMANTHANA, Selasa (14/11/2017). “Tidak pahamnya sejumlah aparatur di desa itulah kelemahannya, meski kasi, kaur sampai kepala desa sering mengikuti kegiatan semacam bimtek,” kata Hendri.
Selain itu beberapa dekade terakhir ini tiap desa menerima anggaran yang cukup besar yang bersumber dari DD maupun ADD, bahkan ada yang mencapai Rp5 miliar. Ketika mengelola sebesar itu dan SDM-nya belum mampu sehingga sering terjadi kebocoran anggaran.
“Bisa juga karena faktor manusianya. Kebocoran anggaran atau korupsi itu juga bukan karena tidak tahu atau tidak mampu, melainkan itikad dari aparaturnya sendiri yang ingin melakukan korupsi itu,” lanjutnya.
Pihaknyq menemukan ada beberapa titik lemah di desa terkait penggunaan anggaran itu di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut Hendri dua titik tersebut sengat lemah.
“Kasus-kasus di beberapa desa akhir-akhir ini kerena pengelolaan LPD dan BUMDes yang tidak profesional. Ini pernah terjadi di Desa Girimukti, Sukaraja, Sebakung Jaya dan bahkan di beberapa desa ada indikasi lain yang jumlahnya lebih besar dari yang pernah diketahui,” tambah Hendri.
Dikatakan Hendri, LAKI ke depan akan melakukan diskusi dengan konsep Focus Discusion Group (FGD) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerena BPD itu salah satu fungsinya sebagai pengawas selain menyusun peraturan APBDes bersama pemerintah desa dan menyerap aspirasi masyarakat.
“BPD itu punya fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa maupun aparatnya. Ke depan kita akan melakukan FGD dan kegiatan lakukan per kecamatan, akan kita lakukan dari Kecamatan Babulu, Kecamatan Sepaku, untuk Kecamatan Penajam kita gabungkan dengan Kecamatan Waru,” terangnya.
Hendri juga mendapat informasi terkait audit dari pihak inspektorat dan ada temuan yang ditutup dengan anggaran APBDes di tahun berikutnya. “Hal itu tidak boleh dan saya mempertanyakan pernyataan kepala inspektorat terkait yang mengatakan laporan penggunaan ADD maupun DD cukup baik.
“Cukup baiknya itu dimana? Sistem tambal sulam itu dilakukan ataukah seperti apa? Masa ada temuan mesti diganti tahun depan dengan dana APBDes juga. Setiap desa harus membuat pengumuman terkait anggarannya dan harus detail, jangan global, masyarakat tentu tidak akan tahu,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post