KALAMANTHANA, Sampit – Joni Suryanata, Calon Kepala Desa Baampah, menyampaikan keberatan atas penetapan Kepala Desa Baampah Kabupaten Kotawaringin Timur ke Panwaspilkades dan Panwaskab karena tidak sesuai dengan Perbup nomor 14 tahun 2017 tentang Peraturan Pemilihan Kepala Desa.
Penentuan kades terpilih berdasarkan perbup itu dilakukan secara berjenjang. Tahap I berdasarkan RW dengan jumlah pemilih terbanyak dan tahap II berdasarkan RT dengan jumlah pemilih terbanyak serta dalam hal penentuan calon Kades terpilih berdasarkan wilayah tempat tinggal pada RT dengan jumlah terpilih terbesar.
“Kami keberatan dan menolak hasil Panpilkades tanggal 3 November 2017 yang lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Antoni, Ketua LCI Kelabang meminta kepada Bupati menunda pelaksanaan pelantikan Kades Baampah. Hasil pleno penetapan dianggap cacat hukum karena tidak mengacu pada Perbup nomor 14 tahun 2017 tentang Peraturan Pemilihan Kepala dan UU No: 6 tahun 2014 tentang Desa. Padahal sebelumnya BPD sudah melanjutkan ke panwasdes telah menjawab dan telah melanjutkan ke panpilkab dan panwaskab terkait dgn hal hal tersebut.
“Kami meminta kepada Bupati Kotim untuk menunda pelantikan Kades Baampah karena cacat hukum,” pinta Antoni.
Kepala Dinas DPMDes Redy Setiawan menjawab pertanyaan wartawan menyatakan belum melihat langsung tembusan laporan Joni Suryanata. “Prinsipnya kita tunggu sesuai dengan aturan, karena akan ada rapat lebih lanjut dan kita akan mendengar masukan dari Panwaskab dan bagian hukum Pemda Kotim,” ucapnya. (joe)
Discussion about this post