KALAMANTHANA, Sampit – Makin banyak saja aparatur negara di Kotawaringin Timur yang terjerat narkoba. Kali ini, MA alias Upi (31), pegawai honor di Dinas Pemadam Kebakaran yang digaruk aparat kepolisian karena sabu-sabu.
MA diringkus Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (14/11). Warga Gang Guntur di Jalan Walter Condrat ini diamankan di rumah barak di Kelurahan Baamang Tengah itu.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka polisi berhasil amankan tiga bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Rabu (15/11/2017).
Menurut Yonals, MA diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Begitu menerima info tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika yang dilakukan MA. Setelah melakukan pengamatan dan monitoring di sekitar rumah barak dan meyakini kebenaran laporan tersebut, aparat menangkap MA.
Dari hasil tersebut, Tim Cobra mengamankan barang bukti tiga bungkus dengan’ berat kotor 0,66 gram, satu buah sendok berwarna merah, satu buah kotak handphone merk Ml warna putih, satu buah hand pone merk Ml warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu buah dompet warna merah, dua pack plastik klip kecil warna bening.
Akibat perbuatannya, MA dibidik pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (joe)
Discussion about this post