KALAMANTHANA, Penajam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari sangkaan kejahatan yang dilakukan AH beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti berlangsung pada Rabu (15/11/2017) di ruangan Satuan Reskoba Polres PPU. Selain diikuti sejumlah jajaran Reskoba Polres PPU, pemusnahan juga disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejari PPU, perwakilan Dinas Kesehatan PPU, dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan memang terhitung kecil. Hanya dengan berat netto 0,69 gram yang didapat dari tersangka AH dengan surat Lp/A-57/X/2017/Kaltim/SPKT Res PPU.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dilarutkan ke dalam air di dalam stoples, kemudian dibuang ke dalam toilet.
Polres PPU sendiri terus berjuang melawan arus deras masuknya beragam jenis narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Perjuangan Polres PPU terhitung cukup berat mengingat Kalimantan Timur menjadi salah satu wilayah dengan kasus narkoba jenis sabu tertinggi di Indonesia. Apalagi, sejumlah wilayah di Kaltim terbukti menjadi pintu masuknya narkoba dari negara tetangga. (myu)
Discussion about this post