KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ada yang menarik dari pembahasan Rancangan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (16/11). Anggota DPRD menilai kekuasaan camat melalui rekomendasi terlalu kuat (powerfull), sehingga perlu dihilangkan.
Anggota DPRD Barito Utara, Abri (Fraksi PPP) yang pertama kali mempersoalkan bunyi Pasal 1 ayat 21 berbunyi, surat rekomendasi camat adalah persetujuan atau penolakan tertulis dari camat terhadap calon perangkat desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. “Soal rekom camat ini, apakah tidak akan jadi bumerang nantinya. Saya minta supaya dihapus saja,” ujarnya di Muara Teweh.
Pimpinan rapat yang mempergunakan haknya sebagai anggota DPRD Set Enus Yuneas Mebas (Fraksi PDI-Perjuangan) mengatakan, sependapat dengan rekannya Abri, karena unsur suka dan tidak suka (like and dislike) bisa saja mengemuka saat rekom camat dikeluarkan.
Demikian pula Taufik Nugraha (Fraksi PDI-Perjuangan) secara tegas meminta syarat rekomendasi camat ditiadakan saja dalam Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, supaya perda tersebut nantinya tidak sampai menghambat demokrasi.
Terhadap masukan anggota dewan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Hendro Nakalelo menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adanya rekomendasi camat menjadi hal biasa. “Biasanya memang harus ada rekomendasi camat dalam kapasitas selaku koordinator wilayah,” katanya.
Adapun Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara Fakhry Fauzi mengatakan, pencantuman rekomendasi camat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Jika rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa akan melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
Akhirnya kedua pihak sepakat untuk mengkaji dan mengonsultasikan raperda tersebut dengan pihak provinsi dan Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi perda. Di luar hal tersebut, baik legislatif maupun eksekutif sepakat untuk menambahkan surat keterangan bebas narkoba dan surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol, media cetak dan elektronik, dan LSM bagi calon perangkat desa. (mki)
Discussion about this post