KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali mengamankan seorang sopir truk karena keterlibatan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, RH alias AI (36), diringkus di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Andika K Wiratama, Minggu (19/11/2017) menyebutkan, RH diringkus dengan bukti sabu-sabu seberat 4,55 gram yang ada di dalam truknya. Penangkapan terhadap RH berlangsung pada Jumat (17/11).
Penangkapan RH, lagi-lagi, bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Warga curiga ada pengemudi truk membawa sabu-sabu masuk melintasi wilayah hukum Polres Lamandau dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Saat itu di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Penopa, Tim Gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan dibantu anggota Polsek Delang mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DA 1889 FH bermuatan karet melintas, kemudian diberhentikan. Setelah digeledah ternyata ditemukan barang bukti sabu yang dibalut dengan lakban hitam dan dibungkus kotak rokok LA yang ditaruh RH di dalam ember plastik warna hitam,” terang Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian juga mengamankan sekaligus menyita barang bukti lainnya berupa satu bantal tidur warna merah motif bunga, satu botol plastik yang terdapat pipet plastik putih di penutupnya, tiga potongan pipet plastik, satu pipet kaca, dua korek api dan satu unit mobil truk merk Mitsubshi warna kuning nopol DA 1889 FH. (ik)
Discussion about this post