KALAMANTHANA, Pontianak – Dooorrrr! Peluru itu menyalak dari senjata aparat. AT lumpuh dan terjerembab. Tak lama kemudian, warga negara Malaysia itu pun menghembuskan nafas terakhirnya.
Siapakah AT? Dia adalah tersangka penyelundup sabu-sabu ke Indonesia melalui pintu perbatasan di Entikong, Sanggau. Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat terpaksa mengambil tindakan tegas karena AT mencoba melarikan diri dalam perjalanan menuju Pontianak setelah tertangkap.
AT disebut-sebut bos besar jaringan narkotika internasional. Dalam kasus ini saja, dia ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Nasrullah menyebutkan, aparatnya terpaksa melumpuhkan AT karena berusaha melarikan diri di kawasan perbatasan di Entikong.
AT memang sudah ditandai sebagai pemain narkoba yang berperan memasok barang haram itu ke Indonesia melalui pintu perbatasan kedua negara. Karena itu, pihak BNN dan Bea Cukai Entikong sudah mengintainya. Begitu masuk ke PLBN Entikong pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 12.30 WIB, dia langsung diamankan.
Sebelum AT, aparat sudah mengamankan tiga orang lainnya, yakni FD, UD, dan HS yang merupakan warga negara Indonesia. “Ketika para tersangka akan dibawa ke Pontianak, dalam perjalanan tersangka AT mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dengan cara ditembak yang mengakibatkan tersangka meninggal,” kata Nasrullah di Pontianak, Senin (20/11/2017).
FD, UD, dan HS kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya ditangkap lebih dulu, yakni pada Jumat (17/11) dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu. (ik)
Discussion about this post