KALAMANTHANA, Muara Teweh – Reformasi birokrasi sebagai langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik efektif dan efisien sehingga tepat dan profesional.
Hal inilah yang disampaikan Bupati Barito Utara, Nadalsyah, pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Muara Teweh menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Negri Muara Teweh, Selasa (21/11/2017).
Sambutan Nadalsyah yang dibacakan Wakil Bupati Ompie Herby itu menitikberatkan pada banyaknya kendala yang dihadapi, di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.
“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, aturan itu menargetkan pada tercapainya tugas sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi yang bersih dan bebas KKN.
“Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujutkan wilayah bebas korupsi,” katanya.
Harapan yang ingin dicapai adalah agar ada pengaruh pada produktivitas kerja perangkat daerah dan pegawai di dalamnya. Dampak pembangunan bisa dirasakan masyarakat, pelayanan publik menjadi lebih baik dan ini tentunya akan menjadi citra positif bagi Kabupaten Barito Utara.
“Selanjutnya melalui kegiatan ini agar ada proses pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman mengenai bagaimana menjalankan pembangunan daerah dalam koridor penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Hadir pada acara itu Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, dan jajaran SOPD Barut. (atr)
Discussion about this post