KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Apakah yang bisa diharapkan dari TK (30), seorang guru honorer sekolah dasar di Barito Timur? Tidakkah mungkin dia meracuni anak didiknya dengan narkoba?
TK, warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, adalah pria berwajah dua. Sebagian waktunya digunakan untuk mendidik anak-anak di sebuah sekolah dasar di Raren Batuah. Tapi, di waktu tersisanya, dia melakoni peran yang mengejutkan, jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Untungnya, aksi TR cepat tercium aparat kepolisian. Jajaran Satresnarkoba Polres Bartim berhasil membekuk TK dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram.
TK alias Pak Guru ditangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah Janah Harapan, tepatnya di Jalan SMP Negeri 2 Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Jumat (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukit satu paket sabu di kantong celana belakang tersangka TK. “Saat kita sergap, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta.
Dia menambahkan, bahwa tersangka TK ini sudah lama diintai oleh petugas karena berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Ampah dan Raren Batuah.
“Selain barang bukti sabu, kita juga amankan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna merah hitam dengan DA 3699 FAB dan dua buah HP milik tersangka,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post