KALAMANTHANA, Penajam – Kawasan Wisata Pantai Tanjung Jumlai akan dibangun menjadi kawasan terpadu yakni pembangunan waterpark yang akan dilakukan secara konsorsium antara Yayasan Tim Sukses Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU melalui Perusda Benuo Taka dengan sistem perjanjian bangun guna serah (BOT).
Ketua Yayasan Tim Sukses Kabupaten PPU Harimuddin Rasyid kepada KALAMANTHANA, Sabtu (25/11) mengatakan terkait investor merupakan adalah dari Kabupaten PPU atau pengusaha dari PPU.
“Pengusaha PPU yang akan mengadakan konsorsium, semua pengusaha PPU akan kita libatkan untuk pemegang saham proyek ini,” kata Harimuddin.
Wilayah kawasan terpadu itu, sebut Harimuddin, meliputi dari Pantai Corong sampai ke wilayah Water Front City di Kelurahan Sungai Parit. “Semua alatnya nanti dari Turki yakni bekerja sama dengan Polgun yang merupakan salah satu pabrik yang terbaik mutunya untuk masalah waterpark,” terangnya.
Kendati demikian, terkait Investor yang berasal dari Kabupaten PPU itu sendiri Harimuddin Rasyid masih enggan untuk menyebutkan namanya. “Nama Investor itu tunggu nanti, saya belum bisa menyebutkan namanya,” lanjutnya.
Harimuddin menambahkan proyek wisata waterpark ini akan sinkron dengan Jembatan Tol Teluk Balikapapan-PPU. Tujuan pembangunan waterpark yakni menggali potensi wisata PPU tanpa memakai sistem kapitalistik, melainkan sistem syariah.
“Sistem yang kita bangun semua komponen kita libatkan dan kita berdayakan, kita dapat dukungan dari luar tetapi investornya itu orang PPU, sehingga orang PPU tidak akan menjadi penonton di kampungnya sendiri,” pungkasnya.
Pembanguan waterpark juga dilengkapi lapangan golf, sport center, dan fasilitas lainnya. Dengan sistem BOT, pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
Bentuk perjanjian ini sering digunakan dalam hal pembangunan infrastuktur publik, seperti halnya pasar, jalan tol, di mana dalam perjanjian ini pihak pemerintah (baik pusat maupun daerah) menggandeng pihak swasta untuk penyediaan layanan publik tersebut dikarenakan dana dari APBN ataupun APBD yang terbatas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 363 dan 366 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (hr)
Discussion about this post