KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah buka suara soal oknum pejabat di lingkup Bapelitbang PPU yang mangkir masuk kerja selama 100 hari. Apa katanya?
“Saya rasa simpel saja, sudah ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, ya diproses aja sesuai aturan,” kata Fadli kepada KALAMANTHANA, Senin (27/11/2017).
Dikatakan Fadli, pemerintah daerah harus tegas. Jika memang sudah tidak layak lagi dan melanggar PP 53 tahun 2010 maka diproses sesuai aturan tersebut.
“Jangan sampai ditahan-tahan lagi. Sudah jelas aturannya. Dari pemotongan gaji sampai pemecatan. Jadi saya sekali lagi mengharapkan pemerintah daerah harus tegas terhadap oknum tersebut,” tambahnya.
Seorang pejabat di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara, tak menampakkan batang hidungnya di kantor selama sekitar 100 hari terakhir. Tak ada kabar dari pejabat yang merupakan salah satu kepala bidang itu.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, membenarkan mangkirnya sang pejabat untuk waktu yang lama. Tohar mengaku dirinya sudah mendapatkan laporan terkait ulah pejabat ini.
Menurut Tohar ketika dijumpai KALAMANTHANA, Senin (27/11/2017) jika dalam hal pembinaan oleh atasan langsung (Kadis Bapelitbang Alimuddin) tidak mendapat respon, berarti yang bersangkutan memilih jalan lain. Sebab, selaku aparatur sipil negara (ASN) atau PNS itu, siapapun terikat oleh ketentuan.
“Jika sudah dibina atasan langsung tidak mendapat respon, berarti dia memilih jalan yang lain,” kata Tohar.
Menurut Tohar kalau yang bersangkutan tidak memberi respons atas pembinaan, nantinya akan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Jika responsnya tidak memadai, tentunya kita akan berikan sanksi melalui PPK,” tegas Tohar.
Imbuan Tohar bahwa hal-hal yang terkait dengan kewajiban individu yang berkenaan dengan profesi ASN/PNS, harus ambil seluruhnya. Kalau tidak mau ambil seluruhnya, buang seluruhnya. ASN/PNS hanya punya dua pilihan: mengikuti aturan atau meninggalkan profesinya.
“Sebatas atau sepanjang masih ingin menyandang status ASN atau PNS, harus mengambil konsekuensi apapun. Berikutnya jika sepanjang itu berkaitan dengan kewajiban individu, jangan sampai menjadi beban kepada pihak yang lain, ambil secara individu pula,” tambah Tohar.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kabid yang tidak kerja selama 100 hari tersebut.
“Kami telah mendapatkan laporan tentang hal ini, tetapi kami belum bisa memberikan laporan atau tanggapan,” terang Surodal. (hr)
Discussion about this post