KALAMANTHANA, Sampit – Biasanya, mereka menghisap madu kehidupan di sebuah barak. Kini, keduanya harus sama-sama menjalani pedihnya hidup di balik terali besi ruang tahanan. Semua karena sabu-sabu.
Itulah yang dialami pasangan suami-istri, NA (43) dan RN (31). Warga Gang Amanah, Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini diringkus Tim Cobra Polres Kotim karena narkoba.
Pasangan ini diringkus aparat pada Jumat (24/11) malam di sebuah barak yang jadi tempat tinggal tersangka. “Karena kami melakukan pengembangan, baru sekarang kami rilis,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Yonals Nata Putera, Senin (27/11).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat 4,64 gram, selembar plastik hitam, dua buah telepon genggam, empat bungkus plastik klip, dompet kecil hitam, dan juga uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp1,8 juta.
Penangkapan kedua tersangka berawal pada saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba yang tinggal di barak tersebut. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Sesampainya di tempat itu, polisi melihat pintu barak sedang dalam keadaan terbuka, dan NA terlihat keluar. Petugas langsung menangkapnya dan membawa kembali masuk ke dalam rumah. Sedangkan RN ditemukan baru keluar dari kamar mandi.
Setelah keduanya diamankan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas langsung menanyakan dimana mereka menyimpan sabu. Hingga akhirnya ditemukan dua paket sabu di dalam kardus dengan terbungkus palstik hitam. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa uang hasil penjualan dan sejumlah plastik untuk menyimpan sabu. (ik)
Discussion about this post