KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun ini membangun tempat khusus merokok atau smoking area di kantor-kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Apendi, mengungkapkan, tahun ini ada sebanyak sembilan unit smoking area yang mereka bangun di antaranya di Kantor DPRD Kapuas, Kantor Bappeda, Kantor Badan Kepegawaian dan Kantor Pengadilan Agama.
“Kita menyediakan tempat khusus bagi yang ingin merokok. Jadi, kita harapkan nanti tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan. Kalau mau merokok silahkan di tempat yang sudah sediakan itu,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (28/11/2017).
Menurut Aped, desain bangunan smoking area sebenarnya tidak dilengkapi atap, namun hal tersebut dinilai kurang bagus sehingga pihaknya menyesuaikan dengan keinginan masyarakat yakni bangunan smoking area dilengkapi dengan atap.
“Kita mengubah pola sesuai keinginan masyarakat dulu. Jadi, kita membiasakan mereka untuk kemudian lambat laun baru kita terapkan lebih disiplin. Bahkan kita nanti juga akan tertibkan sampai pada tempat-tempat penjualan rokok. Karena penjualan rokok itu tidak boleh dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup,” terang Apendi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas sebelumnya telah membangun beberapa unit smoking area, seperti di Kantor Pemkab Kapuas dan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas. Namun bangunan tempat merokok itu kini hanya menjadi bangunan yang mubazir.(is/adv)
Discussion about this post