KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Komisi III DPRD melakukan kaji banding terkait Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (29/11).
Tujuan kaji banding tersebut sebagai dasar dalam membahas Raperda LPPL, dimana diperlukan bahan-bahan maupun referensi aturan terkait sebagai pembanding daerah yang sudah mempunyai Perda LPPL.
Kedatangan jajaran Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas saat itu disambut oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim bersama jajarannya dan Syahrudin anggota Komisi III DPRD Banyuasin.
Kadis Kominfo Kapuas Nor Alamsyah mengatakan, dengan adanya Raperda LPPL radio dapat menambah PAD daerah. Selain itu, sebagai salah satu media publik dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat Kapuas baik sosial maupun budaya.
“Kalau kita memiliki Perda LPPL radio maka dapat mendongkrak retribusi daerah kita melalui iklan-iklan maupun kegiatan lain. Selama ini banyak yang ingin beriklan baik dari swasta maupun pemerintahan akhirnya kita tolak karena tidak memiliki dasar hukumnya,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kapuas, Zahidi, menyatakan, akan mengawal Perda radio sampai menjadi Perda. Ia juga mengatakan secara tegas akan mendukung penuh dalam revisi Perda menara. “Kami akan mendukung dan mengawal Perda Radio dan revisi Perda menara agar dapat meningkatkan PAD,” katanya.
Ikut juga dalam kaji banding saat itu yakni Sekretaris DPRD Kapuas Salman, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Hidayatullah M.ikom dan Kabag Hukum Setda Kapuas Kristop SH. (is/adv)
Discussion about this post