KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selesai diperiksa, dia membantah apartemen miliknya yang disita KPK adalah hasil gratifikasi.
Rita yang dijadikan tersangka oleh KPK dengan dua pasal itu, menegaskan apartemen yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur itu, dia beli pada tahun 2013. Saat itu harganya mencapai Rp3,6 miliar. Menurutnya, itu adalah apartemen miliknya pribadi.
“Kebetulan itu apartemen saya, memang pakai nama orang, nanti akan saya buktikan bahwa itu bukan gratifikasi,” ujar Rita usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (30/11/2017).
KPK menyita satu unit apartemen milik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyitaan dilakukan terkait penetapannya sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.
KPK sebelumnya mengatakan menerjunkan tim untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menjerat Rita. Hal itu dilakukan untuk memburu bukti-bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Golkar tersebut.
“Ada 11 lokasi yang tersebar, di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.
Dari hasil geledah, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait Rita. Selain itu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha. “Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp3,6 miliar pada tahun 2013,” kata Febri. (ik)
Discussion about this post