KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik, menyayangkan di Kotawaringin Timur terdapat 157 perusahaan besar swasta yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
’’PBS mempunyai kewajiban terhadap karyawan, karena itu adalah haknya, kepada Pemda juga harus tegas kepada PBS di Kotim,” tegasnya.
Dia juga mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta, tetap harus mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan.
’’Sangat jelas diatur oleh undang undang, itu berarti jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sama saja melanggar undang undang dan bisa dikenakan sanksi sesuai amanat undang undang tersebut,”jelasnya.
Seperti yang tercantum dalam UU No 24 tahun 2012 tentang BPJS, mewajibkan seluruh warga Indonesia mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, bagi para karyawan (Pekerja Penerima Upah / PPU) memiliki hak atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya selain PBS yang harus mendaftarkan karyawannya sebagai perserta BPJS juga yang terpenting pihak BPJS harus meningkatkan pelayanan kepada masyakat supaya mereka tidak merasa dirugikan sebagai perserta BPJS tersebut.
“BPJS juga harus meningkatkan pelayanannya, sehingga mampu menangani lebih bagus lagi untuk merekrut masyarakat sebagai peserta, terutama pihak perusahaan,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post