KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada awal 2018 akan memberikan sanksi kepada para pengusaha sarang burung walet (SBW) yang belun memiliki izin mendirikan bangungan (IMB) serta membayar rektribusi.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulpis, Usis I Sangkai di Pulang Pisau, Kamis (30/11/2017).
“Batas waktunya akhir tahun ini, di tahun depan kita akan berkoordinasi dengan SOPD serta pemerintah kecamatan dan desa untuk menindak mereka yang belum memiliki izin. Sanksi berupa denda,” ucap Usis.
Usis mengakui bahwa kepedulian masyarakat terutama pengusaha SBW di Pulpis untuk mengurus IMB serta membayar retribusi masih sangat kurang.
Akan tapi pihaknya tidak patah semangat dan akan tetap mensosialisasikan kewajiban terkait IMB SBW. Bahkan pihaknya sudah melayangkan beberapa surat tegurun bagi mereka pengusahan SBW yang sudah meraih keuntungan dari usahan tersebut.
“Perda kita jelas tentang retribusi sarang burung walet. Tinggal para pengusaha memenuhi kewajibannya turut serta dalam mendorong pembanguan di Pulpis dengan cara membayar itu,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang fokus untuk penangan izin SBW di Kecamatan Kahayan Kuala, baik yang proses pembuatan, penarikan retribusi hingga mensosialisasikan kewajiban membayar retribusi SBW untuk kemajuan pembanguan di Pulpis.
Setelah Kecamatan Kahayan Kuala, pihaknya akan kembali menlanjutkan ke kecamatan lain seperti Sebangau,Pandih Batu, Maliku, Kahayan Hilir, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
“Kalau jemput bola kita ke Kahayan Kuala karena di sana yang SBW nya. Setelah itu baru kecamatan lain. Tapi yang urus langsung ke DPMPTSP juga ada, baik yang sedang dalam proses atau baru mendaptan,” ungkapnya.
Oleh kerena itu pihaknya berharap masyarakat, khusus untuk anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki bangunan sarang burung walet agar segera mengolah IMB dan membayarkan retribusinya. (app)
Discussion about this post