KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur mengatakan dalam waktu dekat ini akan memangil sejumlah pangkalan kayu yang tergabung dalam Asosiasi Pangkalan Kayu (Aspangkal) dan intansi terkait dalam rangka mengelar rapat dengar pendapat terkait keluhan yang muncul belum lama ini.
“Kami akan menidaklanjuti keluhan sejumlah pangkalan yang mengadu ke DPRD Kotim terkait kejelasan pasokan dan regulasi kayu untuk kebutuhan kayu lokal sebab sudah beberapa bulan ini kayu sulit dicari dan pangkalan kosong,” ujarnya.
Menurut Rudianur, RDP yang akan dilakukan dalam minggu depan ini membahas seputar regulasi, baik itu aturan dan lainya agar kebutuhan lokal bisa terpenuhi.
“Sebenarnya jika melihat potensi yang ada, kayu di Kotim ini mampu saja memenuhi kebutuhan kayu untuk lokal asal jangan dijual keluar daerah saja,” jelasnya.
Sementara sebelumnya pihak asosiasi meminta kejelasan pasokan kayu. Jangan sampai kebutuhan lokal kosong, tapi kayu lokal justru dipasok ke luar daerah. “Padahal kayu dari kami hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal saja,” kata M Sopian salah satu pengurus Aspangkal Kotim ini.
Sopian berharap ada kejelasan untuk mengatasi masalah tersebut. Razia yang dilakukan aparat selama ini terkesan hanya tajam terhadap pengusaha kecil yang memasok kayu untuk masyarakat lokal. Mereka mengadu ke wakil rakyat itu mencari solusi agar pengusaha kayu dan masyarakat sama-sama bisa mendapatkan kayu. “Makanya tadi kami disarankan oleh Komisi II DPRD Kotim untuk melayangkan surat secara resmi, mereka siap untuk melaksanakan RDP dengan kami,” tandas Sopian.
Sopian meminta jangan ada oknum yang memanfaatkan kebutuhan kayu lokal untuk bisnis pengiriman kayu ke luar daerah. Selama ini ada oknum yang sering memanfaatkan kayu lokal, namun faktanya banyak kayu dari Kotim justru dikirim ke luar seperti Kalimantan Selatan dan ke Jawa.
“Semacam inilah yang kami tidak inginkan, kebutuhan untuk lokal kecil sementara justru yang dikirim ke luar yang banyak, mereka selalu memanfaatkan kayu lokal,” kata dia.
Ditegaskannya, memang sebagian besar mereka yang mengirim kayu ke luar daerah mengantongi dokumen. Namun jika dirunut, asal muasal kayu sama halnya dengan kayu yang ada di Aspangkal. Mereka menilai ada perlakuan khusus terhadap pengiriman kayu ke luar daerah. “Inilah yang menjadi tanda tanya kita,” kata Sopian. (joe).
Discussion about this post