KALAMATNHANA, Kuala Kapuas – Hen alias Usu (25) dan AY alias Yansyah (20), nekat melakukan pembunuhan terhadap pengusaha emas, Tania alias Mama Aldo (27). Apa motif di balik peristiwa tragis ini? Ternyata soal ekonomi, setelah istrinya meminta uang berlebihan.
Sang istri, menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, meminta uang yang berlebihan kepada suaminya. Padahal, tersangka Hen sendiri tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Sehingga tersangka nekat melakukan perbuatan dengan cara kekerasan mengambil barang milik orang lain yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Sachroni Anwar.
Untuk memenuhi tuntutan ekonomi dari istrinya itu, Hen bersama AY, mendatangi lokasi pondok tempat kerja tambang emas di Sei Mangkirik, Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang pada Senin (27/11/2017) itu. Saat itu, korban berada di pondok tempat kerja tambang emas tersebut.
Keduanya meminta korban menyerahkan barang berharga, namun korban mencoba berteriak sehingga langsung dibacok oleh Hen tepat mengenai bagian kepala korban.
“Tersangka meminta uang kepada korban sehingga akhirnya terjadi pertengkaran. Lalu kedua tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Tania meninggal dunia,” terang Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar di Mapolres Kapuas, Senin (4/12/2017).
Melihat korbannya sudah tidak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban dan kemudian keduanya langsung pergi. Teriakan korban ternyata sempat didengar oleh suaminya yang langsung pergi menuju pondok. Namun sampai di lokasi dia menemukan istrinya sudah terkapar karena luka bacokan.
Hen alias Usu (25) dan AY alias Yansyah (20), dua tersangka pelaku pembunuhan itu, akhirnya dicokok aparat Polres Kapuas. Kedua tersangka ditangkap jajaran Polres Kapuas yang dibantu Jatantras Polda Kalteng, Intelmob Polda dan Resmob Polresta Palangka Raya serta Resmob Polsek Pahandut pada Rabu, (29/11/2017), di Palangka Raya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis mandau yang digunakan untuk menganiaya korban yang merupakan warga Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu. (is)
Discussion about this post