KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2017 kepada partai politik (Parpol) di daerah setempat, Kamis (7/12/2017).
Sosialisasi yang berlangsung di aula Hotel Permata Iin Kuala Kapuas ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, IDG Oka Ariawan. Adapun pemateri dalam sosialisasi ini diantaranya Kepala Inspektorat Kapuas, Catur Ferianto.
Dalam sosialisasi ini Catur menjelaskan tentang audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Kapuas. Kemudian dari Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Kapuas menjelaskan tentang kewajiban pajak penerima bantuan keuangan Parpol dalam APBD Kapuas.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 yang disosialisasikan adalah tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, IDG Oka Ariawan, berharap kepada para peserta sosialisasi dapat menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber.
“Sehingga apa yang menjadi harapan dalam pengelolaan dan pemanfaatan bantuan keuangan partai politik dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat dalam pertanggung jawabannya,” katanya.
Sedangkan Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Kapuas, Mulyadi, menerangkan bahwa tujuan sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik dengan sebaik-baiknya, berdasarkan standar pengelolaan keuangan. (is/adv)
Discussion about this post