KALAMANTHANA,Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mewacanakan akan segera melakukan hearing dengan pihak pemerintah dan kepolisian setempat. Rapat akan membahas soal pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Hal ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan kalangan dewan dengan kondisi Kotim yang belakangan ini dengan kasus penyalahgunaan narkoba kian masif. Penyalahgunaan narkoba itu juga sudah merambah ke berbagai kalangan, mulai dari tingkat pelajar hingga dewasa dan orang tua.
“Untuk itu, DPRD Kotim akan segera mengadakan hearing dengan pemerintah daerah, dinas terkait dan Polres untuk menindaklanjuti maraknya peredaran narkoba di belakangan ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi, Jumat (9/12/2017).
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, dalam hearing bersama sejumlah unsur FKPD nantinya diharapkan dapat mencari solusi ke depan untuk pencegahan dan penindakan terhadap pengguna sekaligus pengedar narkoba.
“Betul-betul sudah semakin marak sekali peredaran narkoba di daerah ini. Ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak semakin rusak karena penyalahgunaan narkoba,” tegas Supriadi.
Ditambahkannya, untuk agenda hearing nantinya akan segera dijadwalkan minggu depan. “Yang jelas, sebelum akhir tahun 2017 ini sudah terlaksana dan menghasilkan solusi untuk penanganan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Seperti diketahui, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk obat tanpa izin edar kian marak di Kotim. Teranyar, aparat Polres Kotim membongkar pengiriman carnophen produksi Zenith dalam dua truk yang didatangkan dari Semarang melalui Pelabuhan Sampit.
Kedua truk tersebut diamankan aparat pada Rabu (6/12) sekitar pukul 19.30 WIB melalui KM Kirana I. Kedua truk Mitsubishi itu berplat polisi KH 8762 AR dengan warna kuning, sementara truk lainnya berwarna merah dengan nomor polisi N 9076 UV.
“Truk berwarna kuning membawa 34 dus besar (68 buah dus kecil) dan 16 dus kecil obat jenis carnophen, sedangkan truk berwarna merah membawa 47 dus kecil dan 28 dus besar obat yang sama. Total keseluruhan ada 3.740.000 butir,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Siregar.
Diketahui, kedua truk diberangkatkan dari Semarang, Jawa Tengah. Kuat dugaan, obat-obatan tanpa izin edar itu pun didatangkan dari Semarang. (Joe).
Discussion about this post