KALAMANTHANA, Sanggau – Narkotika jenis sabu-sabu masih mengalir dari luar melewati daerah perbatasan di Entikong. Terbukti, sebanyak 3,3 kilogram sabu dan 14 ribu butir ekstasi asal Malaysia, berhasil digagalkan jajaran Polsek Entikong, Polres Sanggau.
Penggagalan masuknya barang laknat itu ke dalam negeri dilakukan pada Sabtu (9/12) lalu. Polisi mengamankan dua tersangka pelaku.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq membenarkan telah melakukan penangkapan dua oràng pelaku tindak pidana nakotika berinisial RP dan BH di Jalan Baru Patoka Entikong berikut barang bukti yang berhasi diamankan 3,3 kg sabu dan ineks sebanyak 14 ribu butir.
Ssiddiq menyampailan kronologis penangkapan berawal anggotanya yang mendapatkan informasi dari jaringan bahwa akan ada orang yang membawa narkotika melalui jalur tikus. Kemudian menanggapi informasi dari jaringan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggota untuk segera mendatangi Jalan Baru Patoka yang merupakan jalan tikus diduga tempat lewatnya para pelaku.
“Kemudian ketika orang yang diduga pelaku lewat dengan menggunakan sepeda motor, anggota Polsek Entikong langsung melaksanakan penyergapan. Salah satu pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan, namun atas kesigapan anggotanya kedua pelaku dan barang bukti bisa diamankan anggota Polsek Entikong,” jelas Siddiq.
Menurutnya, narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibawa pelaku dengan cara dimasukkan di dalam tas. Kemudian tas yang berisikan barang haram tersebut digantung di stang sepeda motor yang dikendarainya. “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post