KALAMANTHANA, Penajam – SW alias Aco ternyata bukan satu-satunya tersangka pengedar double L yang diringkus aparat Polres Penajam Paser Utara, Kamis (14/12/2017). Sebab, hampir dalam waktu bersamaan, di wilayah yang tak jauh beda pula, aparat menangkap Win alias Toke (22).
Win alias Toke bahkan ditangkap lebih dulu. Dia diamankan sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Selang satu jam kemudian, aparat Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres PPU mengamankan Aco.
Penangkapan terhadap Toke berlangsung di pinggir jalan di wilayah RT 006 Kelurahan Petung. Toke diamankan juga berdasarkan informasi bahwa di Kelurahan Petung sering terjadi transaksi obat keras tanpa izin edar double L.
Saat melakukan penyelidikan menyusul informasi tersebut, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melihat seseorang yang dicurigai di pinggir jalan di RT 006 Kelurahan Petung. Setelah mengetahui bahwa orang tersebut adalah Win alias Toke, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik kecil berisi 12 linting double L. Setiap satu lintingnya berisikan empat butir double L sehingga total ada 48 butir double L.
Obat-obat keras tanpa izin edar itu ditemukan petugas di kantong kanan Win alias Toke. Selain double L, aparat juga menemukan uang tunai senilai Rp208 ribu. Kuat dugaan, ada kemungkinan uang tersebut ada kaitannya dengan peredaran double L.
Toke tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti obat-obatan keras tanpa izin edar itu. Dia menurut saja ketika dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hampir dalam waktu bersamaan,Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU juga mengamankan Sw alias Aco (39) yang diduga sebagai pengedar double L. Aco diamankan sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat diringkus aparat, Aco diketahui mengantongi barang bukti obat tanpa izin edar itu. Saat digeledah di rumahnya, obat serupa pun ditemui. Total, ada sekitar 5 ribu butir double L yang diamankan petugas dalam format lima bungkusan.
Penangkapan terhadap Aco, pria kelahiran Balikpapan yang tinggal di Kelurahan Petung itu berawal saat anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU melakukan kegiatan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa di Kelurahan Petung sering terjadi peredaran obat tanpa izin edar double L.
Sekitar pukul 13.00 Wita, anggota tim melihat seseorang yang mencurigakan. Pria tersebut berjalan di jalan di wilayah Petung. Setelah dihampiri tim opsnal, pria tersebut mengaku sebagai AW alias Aco bin Beddu.
Sadar bahwa pria tersebut adalah incaran, anggota Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan. Aparat pun melakukan penggeledahan terhadap Aco. Di lokasi penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti berupa double L yang disimpan dalam plastik warna hitam yang dipegang Aco. Dia pun mengakui obat-obatan itu sebagai miliknya.
Tim Opsnal kemudian membawa Aco ke rumahnya di RT 18 Petung, Kelurahan Petung. Di sini, aparat kembali melakukan penggeledahan. Lagi-lagi, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis double L di dalam plastik warna hitam.
Aco pun langsung digiring ke Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia akan dikenakan pasal 197 jo 106 ayat (1) atau pasal 196 jo padal 98 ayat (2) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Selain mengamankan 5 ribu butih double L, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari Aco. Barang bukti itu antara lain satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu toples kecil kemasan pakan burung, dan dua plastik hitam. (hr)
Discussion about this post