KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Upah Minimum Kabupaten Pulang Pisau (UMK Pulpis) pada tahun 2018 kembali mengalami kenaikan sebesar Rp201.450. Kini, UMK itu menjadi Rp2.514.319.
“UMK Pulang Pisau pada tahun 2017 sebesar Rp2.312.869, kini naik menjadi Rp2.514.319 di tahun 2018. Ada sekitar Rp201.450 kenaikannya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pulang Pisau, Farsico JS Ibat di Pulang Pisau, Jumat (15/12/2017).
Farisco juga menjelaskan selain UMK, untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Pulpis juga mengalami kenaikan mulai dari 0,5 persen hingga 1,5 persen.
Di antaranya UMSK dibidang pertanian, pertenakan, perkebunan, kehutanan, pemburuhan, perikanan dan hutan tanam industri (HTI) serta penebangan kayu ditetapkan sebesar Rp2.526.890.
“Untuk sektor industri pengelolaan dan sektor banguan ditetapkan sebesar Rp2.539.462,” katanya.
Sementara untuk sektor pertambangan dan penggalian, lanjutnya, ditetapkan sebesar Rp2.552.003, sektor jasa sebesar Rp2.526.890, serta untuk sektor gas dan air sebesar Rp2.539.426.
“Kenaikan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Tinggal menunggu Pemprov Kalteng menetapkannya,” ungkapnya.
Menurutnya kesepakatan kenaikan upah itu sudah disepakati bersama dengan dewan pengupahan dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.
Hasil kesepakatan itu juga akan segera disampakan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Handep Hapakat. Diharapkan semua perusahaan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahtraan pekerja dan untuk melindungi upah pekerja dan mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme yang didasarkan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (app)
Discussion about this post