KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengimbau kepada sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kapuas yang belum mengembalikan dana pinjaman bergulir pembelian pupuk dan gabah kepada Pemkab Kapuas, agar segera mengembalikannya.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kapuas mengimbau kepada KUD yang belum memenuhi kewajibannya, tolong dipenuhi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andrianto Budi Santoso, di Kuala Kapuas, Senin (18/12/2017).
Dengan dikembalikannya dana pinjaman bergulir pembelian pupuk dan gabah tersebut, maka Kejaksaan mungkin akan mempertimbangkan proses hukum terhadap KUD bersangkutan.
“Kita pertimbangkan, karena ada beberapa dana yang masih di kelompok tani atau belum di serahkan ke KUD. Kecuali dananya sudah diserahkan kepada KUD, tapi KUD tidak menyerahkan kepada Pemda,” terang Andri.
Kejaksaan Negeri Kapuas sendiri bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawasan dan penagihan pinjaman alokasi dana bergulir pembelian pupuk dan gabah yang dibentuk Bupati Kapuas, telah diberhasil melakukan penagihan dana sebesar Rp 432.790.000 dari KUD.
Korps Adhyaksa pun tak akan berhenti sampai disitu untuk melakukan penyelamatan uang negara tersebut. Karena masih ada dana sekitar Rp 1,1 miliar yang belum diembalikan oleh KUD.
“Tahun 2018 tim Jaksa akan terus mengejar kembali secara maksimal pengembalian dana ini. Kalau masih bandel, apa boleh buat kita akan kejar dengan instrumen hukum pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, saat menggelar konfrensi pers di aula Kantor Kejari Kapuas, Senin (18/12/2017). (is)
Discussion about this post