KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas berhasil menyelamatkan sebagian uang negara dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang menunggak pengembalian pinjaman dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dari tunggakan sekitar Rp1,5 miliar, berhasil dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas sebesar Rp432.790.000. Uang yang berhasil ditagih dari sejumlah KUD ini pun pada, Senin (18/12/2017), diserahkan pihak Kejaksanaan Negeri Kapuas kepada Pemkab Kapuas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kejari Kapuas, Komaidi, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kapuas Syahfiri yang mewakili Pemkab Kapuas.
Komaidi mengungkapkan, Pemkab Kapuas selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 10 miliar untuk program pinjaman dana bergulir pembelian pupuk bersubsidi dan gabah kepada petani melalui KUD.
Namun dalam perjalanannya, terdapat sejumlah koperasi yang menunggak pengembalian dana pinjaman tersebut yang jumlahnya sekitar Rp1,5 miliar. Lalu pada tahun 2017 Pemkab Kapuas pun membentuk tim, dimana tim tersebut di dalamnya juga termasuk Kejakaan Negeri Kapuas.
“Ini berawal setelah adanya audit dari BPK, dimana telah ditemukan kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar lebih. Dari sini, kami dari Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga telah dilakukan penegakan hukum terhadap salah satu ketua koperasi,” ungkapnya.
Setelah ada putusan hukum terhadap salah satu ketua koperasi tersebut, Kejari Kapuas berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara dengan melakukan penagihan terhadap sejumlah koperasi yang masih menunggak pelunasan pinjaman dana bergulir tersebut.
“Setelah dilakukan penagihan alhamdulilah sampai hari ini berhasil kita kumpulkan sebesar Rp432.790.000. Selanjutnya uang ini kita serahkan kepada pemerintah daerah, karena kita jaksa untuk melakukan pencegahan, mengejar korupsi bukan hanya mengajar kuroptornya saja, tapi bagaimana caranya melakukan pengembalian keuangan negara,” terang Komaidi.
Kejaksaan Negeri Kapuas akan terus berupaya memaksimalkan pengembalian keuangan negara tersebut dari sejumlah koperasi yang hingga saat ini masih belum melakukan pengembalian.
“Tahun 2018 tim Jaksa akan terus mengejar kembali secara maksimal pengembalian dana ini. Kalau masih bandel, apa boleh buat kita akan kejar dengan instrumen hukum pidana korupsi,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post