KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kasus tabrakan maut di Jembatan Layang sepertinya akan selesai begitu saja. Sebab apa? Tersangkanya, Ibnu Ady Wicaksono (27), sopir truk box sudah meninggal dunia.
“Karena tersangka sudah meninggal dunia, kasus laka tersebut ke depan kemungkinan akan di-SP 3,” ujar Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Lantas AKP Roy A Tambunan di Pulang Pisau, Senin (18/12/2017).
Roy menyebutkan, pihak Polres Pulpis telah menetapkan Ibnu Ady Wicaksono, sopir truk box Indomaret yang terlibat kecelakaan maut dengan Bus Damri rute Palangka Raya-Pangkoh di Jemabatan Layang Tumbang Nusa, Minggu (7/12) sebagai tersangka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), katanya, pihaknya menemukan bukti bahwa supir truk mengemudikan kendaraan dengan ugal ugalan. “Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kita menetapkan sopir truk box dengan nomor plat DA 8476 BL, berinisial IAW (27) sebagai tersangka dalam laka di di Jembatan Layang Tumbang Nusa, Pulpis pada Minggu (17/12) kemarin,” ucap Roy.
Roy menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut, sebelumnya akibat truk box DA 8476 DL berwarna hijau diketahui angkutan barang milik Indomaret melaju dengan kecepatan tinggi melintas di jembatan layang Tumbang Nusa. Namun, karena supir truk diduga mengantuk sehingga kecelakaan maut tersebut tidak dapat terhindarkan.
“Kelalaian ada pada sopir truk karena diduga mengemudi dalam keaadaan mengantuk. Untuk kendaraan truk tidak ada muatan alias kosong,” katanya.
Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejadian tabrakan itu sangat cepat dimana truk pengangkuat barang berwarna hijau itu terlihat sedikit liar sebelum terjadi tabrakan dengan bus yang mengangkut puluhan penumpang dari arah Pulang Pisau.
“Saya berada tidak jauh di belakang truk saat terjadi kecelakaan. Memang kita tidak tahu penyebabnya. Yang pasti kedua mobil itu sama-sama ditengah,” kata pemuda yang akan menuju Kabupaten Kapuas itu.(app)
Discussion about this post