KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas segera mengevaluasi dokumen analisis dampak lingkungkan (amdal) perusahaan hutan tanaman industry (HTI) PT Industrial Forest Plantation (IFP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kepala DLH Kapuas, M Saleh Makki, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan mengundang tim ahli amdal baik dari Kapuas, Dinas LH Provinsi Kalteng maupun tim ahli Amdal dari Unlam dan Unpar, untuk mengevaluasi amdal PT IFP.
“Termasuk yang kita undang juga nanti dari pihak PT IFP sendiri. Evaluasi amdal ini tentu saja sesuai dengan permintaan Bupati Kapuas terkait dengan adanya beberapa kejadian yang kemarin beliau (Bupati) sampaikan. Jadi, ini adalah dalam rangka upaya kebijakan beliau,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (19/12/2017).
Lanjut Saleh, dalam rapat evaluasi amdal perusahaan HTI itu nanti, tentu akan muncul saran dan pendapat dimana hal inilah nanti yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Bupati Kapuas. “Apa pun hasilnya akan kita sampaikan kepada pak Bupati,” ujarnya.
Segera dievaluasinya amdal PT IFP ini, setelah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mendapatkan informasi dari warga Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai bahwa perusahaan hutan tanaman industri tersebut dalam proses pembuatan izin lingkungannya diduga tidak melibatkan masyarakat Desa Humbang Raya yang dulunya adalah Dusun Tepian Humbang. (is/adv)
Discussion about this post