KALAMANTHANA, Jakarta – Hery Susanto Gun alias Abun resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (19/12) malam. Dia ditahan terpisah dengan dua tersangka lainnya, Rita Widyasari dan Khairudin.
Abun sendiri langsung dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
“HSG ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Jaksel. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.
Dari tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima (GSP) itu, selama ini memang tinggal Abun yang belum sempat ditahan KPK. Pasalnya, sebelum ini Abun juga ditahan di Kalimantan Timur terkait kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Palaran. Dalam kasus dugaan pemerasan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Abun.
Pada hari yang sama memutuskan menahan Abun, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Rita Widyasari dan Khairudin. Keduanya diperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan, mulai 4 Januari hingga 4 Februari 2018.
Abun, Rita, dan Khairudin ditahan di tempat terpisah. Jika Abun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Rita harus menginap di Rutan KPK yang belum lama diresmikan di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan Khairudin jadi penghuni Rutan Pomdam Jaya di kawasan Guntur, juga Jakarta Selatan.
“RIW (Rita Widyasari) di Cabang KPK di Kavling K4, KHR (Khairudin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan 20 hari pertama,” kata Febri, saat pertama kali mengumumkan penahanan Rita dan Khairudin.
Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima. Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (ik)
Discussion about this post