KALAMANTHANA, Penajam – Dalam sekejap, sabu-sabu sekitar 50,30 gram itu pun larut di dalam toilet Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Sabu-sabu itulah yang mengantarkan Faisal Suryansyah meringkuk di ruang tahanan Mapolres.
Satuan Reskoba Polres PPU melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu di ruang Kasat Resnarkoba, Kamis (21/12/2017).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 50,30 gram atau berat netto 49,83 gram dimusnakan atas dasar LP/A-68/XI/2017/KALTIM/SPKT RES PPU dengan tersangka Faisal Suriansyah.
Pemusnahan batang haram tersebut disaksikan Andi Nina Wulandari dari Dinas Kesahatan Kabupaten PPU, Rizal dari Kejaksaan Negeri PPU, Purwadi dan Novitarini dari BNN Kabupaten PPU.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam gelas berisi air kemudian dibuang ke kloset bersama-sama Polres dan Dinas Kesehatan serta BNN Kabupaten PPU.
Tersangka Faisal Suriansyah disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. (hr)
Discussion about this post