KALAMANTHANA, Kandangan – Hanya sehari Msr alias Imis menikmati sepeda motor curiannya. Kini, selain harus melepaskan motor tersebut, pria berusia 21 tahun ini juga harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Sungai Raya, Polres Hulu Sungai Selatan.
Imis adalah pria yang nekat membawa lari sepeda motor Scoopy warna biru-putih dengan plat polisi DA 6299 DAP, Selasa (19/12) lalu. Saat itu, ketika suasana mulai gelap di Dusun Teluk Pinang Duhat Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, dia melarikan motor yang baru saja diparkir pemiliknya di depan rumah.
Masjam (40), sang pemilik motor saat itu memarkir kendaraan di halaman rumah. Saat ditinggalkan, motor tersebut sebenarnya dalam keadaan terkunci. Tak ada pikiran macam-macam karena dia merasa motornya akan aman.
Tapi, saat mau ke depan rumah, Masjam terbelalak. Pasalnya, motornya sudah tak ada lagi di posisi semula.
Masjam pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (20/12), tim gabungan dari Buser Polres HSS, Intel Polres HSS, Polsek Sungai Raya, dan Polsek Kandangan Kota, berhasil mengamankan pelaku di Desa Sungai Raya Utara. Imis tak berkutik saat diamankan aparat di rumahnya.
Dalam pengakuannya, Imis menyebutkan sepeda motor itu dia sembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Jambu, Kecamatan P Batung. Kepada orang tuanya, Imis mengaku motor tersebut sebagai motor kreditan. Dia pun sengaja mengganti plat motor tersebut.
Imis, berikut Scoopy curiannya, langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dia akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun. (ik)
Discussion about this post