KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pembangunan dan roda pemerintahan di Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, sementara ini tak berjalan. Ini merupakan dampak dari ditangkapknya kepala desa setempat terkait kasus dugaan narkoba di Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Dengan ditangkapnya Kepala Desa Ramania sebagai tersangka kasus narkoba beberapa waktu yang lalu, pemerintahan di Desa Ramania terhambat,” aku Camat Patangkep Tutui, Kastian, di Tamiang Layang kepada KALAMANTHANA.
“Untuk menanggulangi hal tersebut, nanti akan saya tetapkan Seretaris Desa (Sekdes) untuk sementara, menjabat Pelaksana Harian (PLH) Kades, sebelum adanya Penjabat Kades Ramania yang definitif, agar roda pemerintahan di desa Ramania dapat terus berjalan, sehingga tidak ada kekosongan jabatan,” katanya.
Kastian menjelaskan, kepastian hukum Supian sudah jelas. Berdasarkan surat penyampaian informasi tentang status tersangka atas nama Supian bin Mansuri (alm) dari Polres Tabalong, dengan nomor surat : B/588/XII/2017/Res Narkoba, tertanggal 20 desember 2017, yang dia terima, selanjutnya hal ini nanti akan dia laporkan ke Bupati Bartim, agar mengetahui permaslahan ini dengan jelas.
Sebelumnya pada Rabu, 13 Desember 2017, sekitar jam 13.00 WIB, dilakukan penangkapan atas nama Supian beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung yang di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
Dilanjutkan Kastian, dengan adanya surat pemberitahuan penahanan ini, sudah membuktikan bahwa Kepala Desa Ramania memang benar-benar ditahan di Polres Tabalong. Kalau sudah ada surat pemberitahuan ini, menurutnya, artinya Supian memang resmi sudah ditetapkan sebagi tersangka. (afa)
Discussion about this post