KALAMANTHANA, Samarinda – Tiga warga Sungai Kunjang, Samarinda, kini harus meringkuk di Markas Komando Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pasalnya, mereka ditangkap gara-gara terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya terdiri dari Yosef, Hance, dan Jailani. Mereka diamankan aparat gabungan BNNP Kaltim dan Intelmob Detasemen B Brimob Polda Kaltim di salah satu gudang di Samarinda, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Penangkapan dilakukan tim gabungan berkat laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan pengintaian,” ujar Kepala BNNP Kaltim, Brigen Raja Haryono didampingi Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon di Samarinda, Minggu (24/12/2017).
Menurutnya, penangkapan diawali oleh laporan masyarakat yang diterima anggota Intelmob Brimob Polda Kaltim. Laporan itu menyebutkan tentang pengemudi truk yang sering mengkonsumsi sabu-sabu untuk bekerja. Sopir truk itu bekerja di kawasan pergudangan di Samarinda.
Dari laporan itu, aparat kemudian menindaklanjuti untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Untuk melancarkan pengamanan, Intelmob Polda Kaltim berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka Yosef bekerja di pergudangan tersebut. Tersangka juga menjual sabu-sabu kepada para sopir truk kontainer pergudangan dan menggunakannya di pos jaga pergudangan.
Aparat BNNP dan Intelmob Polda Kalteng pun bergerak. Mereka menyergap Yosep dan kawan-kawan di kawasan pergudangan itu dan mengamankannya.
Dari penggeledahan, aparat selain mengamankan ketiganya, juga menemukan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket sabu-sabu dengan total berat 6,85 gram, empat telepon genggam, dan empat lembar plastik bekas pakai sabu-sabu. Ketiganya pun diangkut ke Mako BNNP Kaltim untuk penanganan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post