KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara tegas menolak usulan daerah pemilihan (dapil) versi baru yang diajukan Perindo kepada KPU Barut. Penolakan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan KPU dan beberapa organisasi perangkat daerah, Rabu (27/12/2017).
Dapil versi baru yang dajukan oleh Perindo kepada KPU Barut adalah Dapil I mencakup Kecamatan Teweh Tengah dengan jatah sembilan kursi, Dapil II Kecamatan Teweh Baru, Teweh Timur, Gunung Purei jatah lima kursi, Dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat jatah empat kursi, dan Dapil IV Kecamatan Gunung Timang, Montallat, Teweh Selatan jatah tujuh kursi.
Jika mengacu dapil yang berlaku saat ini, komposisinya adalah Dapil I mencakup Kecamatan Teweh Tengah jatah alokasi kursi sembilan, Dapil II Kecamatan Teweh Baru, Teweh Selatan alokasi kursi enam, Dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, Gunung Purei alokasi kursi enam, dan Dapil IV Kecamatan Gunung Timang, Montallat alokasi kursi empat.
Para anggota DPRD Barut antara lain Henny Rosgiaty Rusli, Abri, Purman Jaya, Wardatun, Mustafa, Helma Nuari Fernando, dan Taufik Nugraha meminta kepada KPU Barut supaya membicarakan tentang usulan perubahan dapil dengan pihak DPRD terlebih dahulu, sebelum membawa usulan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kalau ada perubahan dapil dibicarakan lebih dahulu. Perubahan yang signifikan akan berpengaruh terhadap anggaran, apalagi itu hanya usulan dari satu parpol. Harus dibicarkan min dan plusnya. Tidak perlu melakukan manuver berlebihan,” kata legislator wanita asal F-PDI Perjuangan ini.
Anggota KPU Barut Latifah Tri Rahayu mengatakan, ada aturan baru tentang penetapan dapil dan harus berpedoman pada tujuh prinsip dasar antara lain kesetaraan suara, kesetaraan sistem, fasilitas, dan kontinuitas. Usulan dapil yang diajukan salah satu parpol itu, baru disampaikan ke tingkat KPU Kalteng belum menjadi keputusan KPU RI. “Pada prisipnya penetapan dapil yang lama tetap bisa diterima, karena jaraknya dekat dan berkesinambungan,” ujarnya.
Akhirnya RDP yang membahas persiapan pilkada Barut 2018, pemilu 2019, dan pembagian dapil di Kabupaten Barut menghasilkan satu kesimpulan, yakni DPRD Barut sepakat tidak ada perubahan dapil, tetapi tetap mengacu pada dapil (versi lama) yang dipakai saat pemilu 2014. RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Acep Tion. (mki)
Discussion about this post