KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih muda, baru berusia 20 tahun, tapi RPS sudah harus mendekam di ruang tahanan Polres Barito Utara. Apa pasal? Biasa, dia diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Perempuan kelahiran Montallat itu diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barut pada Rabu (2712/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diringkus di sebuah rumah di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RPS akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tugiyo menyebutkan penangkapan RPS berawal dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan observasi dan monitoring.
Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya paksa. Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, aparat menemukan satu alat isap sabu-sabu (bong) di kamar tidur, satu plastik klip bening, satu piper kaca yang diselipkan di sofa tempat duduk RPS, dan satu unit telepon genggam merek Sony warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tugiyo. (ss)
Discussion about this post