KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mungkin ini kabar baik bagi kaum adam yang belum punya pasangan atau yang sedang sibuk mencari pendamping hidup. Kenapa? Sesuai dengan data dari Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Barut) yang membawahi Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, tercatat sejak Januari hingga 30 November 2017 sebanyak 232 wanita resmi bercerai dengan suaminya atau menyandang status janda.
Ketua PA Muara Teweh Mustapa Kamal mengatakan, dari 232 kasus perceraian yang telah dikabulkan tersebut, didominasi cerai gugat oleh istri yakni sebanyak 179 perkara, sedangkan cerai talak oleh suami yang dikabulkan sebanyak 54 perkara. Adapun total kasus perceraian yang masuk sampai dengan November 2017 di PA Muara Teweh sebanyak 264 kasus. Sisa tunggakan perkara tahun 2016 yang ditangani pada 2017 sebanyak 40 kasus.
”Sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian suami-istri ini, diantaranya tidak adanya lagi keharmonisan rumah tangga, adanya pihak ketiga, istri tidak pernah mendapatkan nafkah dari suaminya, dan lain-lain,” ujarnya di Muara Teweh, kemarin.
Menurut Mustapa, selain perceraian yang dikabulkan, ada juga perkara yang dicabut sebanyak 27 kasus, ditolak oleh PA sebanyak satu perkara, tidak diterima sebanyak tiga perkara, digugurkan tujuh perkara, dan dicoret dari register lima perkara. Bagi perkara tidak diterima disebabkan adanya kekurangan dalam berkas administrasinya atau karena hal lainnya, perkara yang digugurkan disebabkan karena penggugat tidak pernah hadir dalam sidang perceraian, dan dicoret dari register karena kurang panjar. “Mengenai panjar ini, kami memberikan teguran dan batas waktu terhadap penggugat sesuai ketentuan, tetapi sampai berakhir batas waktu, penggugat tidak dapat menambah panjar,” katanya.
Mustapa menambahkan, total jumlah perkara yang ditangani PA Muara Teweh kemungkinan masih bertambah hingga akhir 2017. Pada 2016, perkara perceraian yang ditangani pihaknya sebanyak 292 perkara. Terdiri dari kasus perceraian yang diterima 2016 sebanyak 249 kasus dan sisa tunggakan tahun 2015 lalu sebanyak 43 kasus.(mki)
Discussion about this post