KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan terhadap janda muda RPS, warga asal Montallat, Kabupaten Barito Utara, sepertinya tak berdiri sendiri. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barut menjadikan TL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Siapakah TL? Aparat Polres Barut masih merahasiakan identitasnya. Tapi, kuat dugaan TL ikut bermain dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat RPS.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo menjelaskan nama TL masuk setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap RPS. Didapat keterangan, RPS mendapatkan barang tersebut dari TL.
“Kami belum menemukan TL. Sebab, sesuai keterangan RPS, alamat TL tidak menentu. Sementara statusnya masuk DPO,” ujar Tugiyo.
Sebelumnya, aparat Satreskoba Polres Barut mengamankan RPS pada Rabu (27/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diringkus di sebuah rumah di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Barito Utara. Menurut Tugiyo RPS akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tugiyo menyebutkan penangkapan RPS berawal dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan observasi dan monitoring.
Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya paksa. Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, aparat menemukan satu alat isap sabu-sabu (bong) di kamar tidur, satu plastik klip bening, satu piper kaca yang diselipkan di sofa tempat duduk RPS, dan satu unit telepon genggam merek Sony warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tugiyo. (ss)
Discussion about this post