KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sepakat menetapkan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 dalam rapat paripurna di Muara Teweh, kemarin.
Wakil Bupati Barut Ompie Herby mengatakan peraturan daerah memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Mengingat betapa peranan perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas,” ujar pria berdarah Minahasa itu.
Ompie menambahkan, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda. Propemperda yang telah disusun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan perda secara terencana, terpadu dan sistematis.
Menurut Ompie, sebagai instrumen perencanaan, Propemperda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, otonomi daerah, dan tugas pembantuan.
“Dengan ditetapkannya Propemperda pada hari ini, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda yang termuat dalam Propemperda tersebut selama tahun 2018. Kita berharap produk hukum yang dibuat berdasarkan Propemperda, bukan hanya dilihat dari kuantitasnya saja melainkan juga kualitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Barut,” katanya. (mki)
Discussion about this post