KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi sistem informasi pencalonan (Silon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU tahun 2018 di gedung serba guna KPUD Kabupaten PPU Selasa (2/1/2018), dipimpin langsung ketua KPUD PPU Feri Mei Effendi.
Pertai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi kursi atau suara sah dengan jumlah minimal 5 kursi dari 25 jumlah kursi di DPRD Kabupaten PPU sesuai keputusan KPUD PPU Nomor : 43/PL.03.3Kpt/6409/KPU-Kab/XII/2017.
Dokumen persyaratan pencalonan yaitu surat pencalonan bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati (Model B KWK-Parpol), Keputusan DPP partai politik tentang persetujuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU (Model B.1 KWK-Parpol), surat pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik dalam pencalonan bupati atau wakil bupati ppu (Model B.2 KWK-Parpol), surat pernyataan kesepakatan antara partai politik dan gabungan parpol dengan pasangan bakal calon (Model B.3 KWK-Parpol), surat pernyataan kesesuaian naskah visi,misi dan program bakal pasangan calon dengan RPJO daerah (Model B.4 KWK-Parpol), keputusan tentang kepengurusan parpol sesuai tingkatnya serta surat keputusan wewenang dalam pemdaftaran pasangan calon di isi bagi pasangan calon yang pendaftaranya tidak dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketentuan pendaftaran meliputi partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPUD PPU, menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, pimpinan parpol atau gabungan parpol bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran jika berhalangan maka dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang, KPUD PPu tidak menerima pendaftaran pasangan calon diluar tanggal dan waktu yang ditentukan, parpol atau parpol gabungan hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon serta parpol atau gabungan parpol yang telah yang mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPUD PPU tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Dokumen pencalonan diserahkan pada tanggal 8-10 Januari 2018 di kantor KPUD PPU dan waktu penyerahan untuk tanggal 8-9 Januari 2018 dilaksanakan pukul 08:00Wita sampai dengan pukul 16:00 Wita sementara untuk 10 Januari 2018 pukul 08:00 Wita sampai dengan pukul 24:00 Wita. (hr)
Discussion about this post