KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak puas dengan penghasilan bekerja sebagai buruh harian lepas. Kardianto (29) nekad mencuri sarang burung walet milik Marwan di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada, Minggu (31/1) malam.
Akibatnya, warga Kelurahan Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah ini pun langsung ditangkap oleh aparat kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Kapuas Tengah.
Menurut Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Jhon Digul Manra, sebelum mengamankan tersangka, pihaknya terlebih dulu mendapatkan laporan bahwa ada pencuri beraksi di sarang burung walet milik Marwan.
“Setelah menerima informasi malam itu, kami pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnnya saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, Selasa (2/12/2017).
Sesampainya di TKP, lanjut Jhon Digul, pihaknya diinformasikan bahwa pelaku pencurian masih berada di bangunan sarang burung walet. “Lalu anggota kita masuk dan tidak berapa lama tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 1 buah linggis, 1 buah kunci gembok dalam keadaan rusak, dan 1 unit kendaraan bermotor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4836 ZI.
“Tersangka kita jerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ucap Jhon Digul. (is)
Discussion about this post