KALAMANTHANA, Sampit – Tim Macan Mentaya Resmob Polres Kotawaringin Timur kembali menggulung komplotan penjambret yang biasa beraksi di Jalan KH Dewantara, Kota Sampit, Kotim, Sabtu (30/12) lalu.
Tiga orang anggota komplotan berhasil diringkus. Mereka yakni yakni RZl (21), ED (17), DD (21). Dari tangan kawanan penjahat ini, polisi menyita beberapa telepon seluler hasil kejahatan mereka dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar melalui Kasatreskrim AKP Samsul Bahri, dalam rilisnya mengatakan kawanan penjambret jalanan ini dikenal sebagai spesialis jambret handphone. Mereka kerap beraksi di sekitar jalan KH Dewantara dan sekitar Kota Sampit.
“Tercatat dalam kurun tiga bulan terakhir, komplotan RZ Cs sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tujuh kali. Dari tujuh laporan yang ada, dua di antaranya dilakukan di Jl. KH. Dewantara. Mereka tidak pilih-pilih dalam mencari korban,” terang Samsul Bahri di Sampit, Selasa (2/1/2018).
Kasat menambahkan, para pelaku berhasil dibekuk Tim Macan Mentaya Resmob Polres Kotawaringin Timur setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Akibat ulah jahatnya itu, Rizal Cs dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post