KALAMANTHANA, Tenggarong – Ternyata, MJ, oknum pegawai di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, tak terlibar jaringan terorisme. Dia kini dibidik pasal kepemilikan senjata ilegal dan Undang-Undang ITE.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hilman menyatakan MJ tak terlibat di jaringan teroris manapun di Indonesia. MJ diperiksa secara intensif sejak Sabtu (30/12).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat bukti yang diamankan di TKP, disimpulkan yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kelompok teroris,” kata Safaruddin, Minggu (31/12) di Mako Brimob Polda Kaltim.
Kendati demikian, kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap oknum Satpol PP Kukar tersebut di Polda Kaltim. Lantaran kepemilikan senjata api ilegal yang ia rakit di rumahnya Jalan UsahaTani RT 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain itu juga ia dijerat UU ITE pasal 127, lantaran sempat mengunggah video dan gambar kepemilikan senjata rakitan di media sosial (telegram).
“Kita proses masalah senjata api dengan UU darurat nomor 12, yang kedua UU ITE pasal 127 bahwa MJ sempat menyebarkan bahwa dia mempunyai senjata api di media sosialnya,” ujar Safaruddin.
Pemberitaan sebelumnya, diduga terlibat jaringan teroris, anggota Satpol PP Kukar berinisial MJ (36) ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya Jalan UsahaTani RT 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ia langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penggeledahan, Tim Densus 88 yang terdiri sekitar 10 orang mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata api (senpi) rakitan, laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, sangkur pembagian Satpol PP, buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak dan bungkusan. (myu)
Discussion about this post