KALAMANTHANA, Samarinda – Rencananya, Selasa (2/1/2018) ini, aparat kepolisian akan memeriksa Syaharie Jaang dan Rizal Effendi. Karena nama keduanya beredar dalam radar Pilkada Kalimantan Timur, dinamika politik pun kian mencuat.
Syaharie Jaang adalah Wali Kota Samarinda, sedangkan Rizal Effendi kompatriotnya sebagai Wali Kota Balikpapan. Keduanya digadang-gadang bakal maju di Pilkada Kaltim tahun ini. Bahkan terbuka kemungkinan, keduanya akan berduet dalam satu paket pencalonan.
Setelah tenggelamnya nama Rita Widyasari yang dijerat kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paket Jaang-Rizal disebut-sebut sebagai kandidat kuat. Maklum, keduanya terhitung sukses memimpin kotanya.
Tapi, tiba-tiba dinamika menjelang pilkada meninggi. Keduanya, dalam waktu hampir bersamaan, dengan kasus yang berbeda, renananya bakal diperiksa Senin ini di tempat yang berbeda pula.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Jaang rencananya akan diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah alias Elly. Ia diperiksa terkait terbitnya SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
Dalam kasus yang berbeda, tapi dengan titik poin yang sama, yakni dugaan pungli di Palaran, posisi penegak hukum versus Abun dan kawan-kawan, sementara 0-1. Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bebas terhadap Abun, Elly, juga Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Winarno. Dua nama terakhir adalah petinggi Koperasi Komura. Penuntut, dalam hal ini, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara Rizal akan diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Km 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Kasus ini mengemuka dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar. Namun, dalam APBD Balikpapan 2015, anggarannya menjadi Rp 12,5 miliar.
Dalam laporan realisasi anggaran semester pertama 2015 dan prognosis enam bulan ke depan, anggaran untuk lahan RPU kembali berubah menjadi Rp 12,273 miliar. Ada selisih Rp 227 juta. Padahal, pada kolom realisasi pembayaran di lapangan masih nihil.
Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Demokrat Kota Samarinda mengeluarkan surat pernyataan sikap yang beredar di media sosial kemarin. Dalam surat tersebut salah satu isinya mengatakan menolak kriminalisasi hukum dan penzoliman yang di lakukan aparat kepolisian terhadap Syaharie Jaang calon gubernur serta calon gubernur lainnya dikarenakan kepentingan politik tertentu.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC Demokrat Samarinda Viktor Yuan dan Sekretaris DPC Demokrat Samarida Fachmi Azuari meminta kepada aparat penegak hukum atau pihak kepolisian menghentikan keputusan hukum oleh pengadilan negeri Samarinda.
Aparat kepolisian sendiri, dalam beberapa pernyataan ke media, membantah ada unsur politik dalam penanganan kasus ini. Kata mereka, ini murni kasus hukum. “Itu tak ada kaitannya. Kabar tersebut tidak benar dan tak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Sunarya kepada prokal.co.
Polisi juga menjawab perihal dialihkannya penanganan kasus RPU dari Polres Balikpapan ke Polda Kaltim. Kata mereka, ini semata-mata karena jumlah penyidik di Polres Balikpapan terbatas. (hr)
Discussion about this post